Bahaya Narkoba, Polsek Utbar Polres Cirebon Kota Sosialisasikan P3GN Kepada Warga

Uncategorized113 Views

POLRES CIREBON KOTA – Penanganan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P3GN) Polres Cirebon Kota melalui Binmas Polsek Utbar melakukan Patroli sekaligus Sosialisasi dan Edukasi akan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika disejumlah pusat keramaian di Wilayah Kelurahan Kejaksan Kota Cirebon, Kamis (02/11/2023).

Unit Binmas Polsek Utbar melalui Bhabinkamtibmas Kejaksan Bripka Pendy Tristiyanto, SH mendatangi sejumlah masyarakat dan para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kawasan Perbelanjaan Pusat Grosir Cirebon (PGC) dengan memberikan imbauan, pemahaman dan pengetahuan mendalam tentang Narkotika dan akibat yang ditimbulkan dari aspek hukum, kesehatan dan aspek pembinaan mental.

Kapolres Cirebon Kota AKBP M Rano Hadiyanto, S.Ik, MM melalui Kapolsek Utbar Akp Iwan Gunawan, SH mengatakan bahwa “Kegiatan serupa terus dilaksanakan sebagai upaya strategis dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran Narkotika serta wujud kepedulian Polri kepada generasi penerus bangsa. Penanganannya tentu memerlukan peran aktif dari seluruh masyarakat, mulai dari orang tua, keluarga, lingkungan, pihak sekolah hingga unsur Pemerintahan terkait.

Kami Polsek Utbar melalui anggota Bhabinkamtibmas yang bertugas di wilayah tak henti-hentinya menghimbau seluruh masyarakat agar selalu waspada dan turut berperan aktif dalam upaya pencegahan peredaraan dan penggunaan narkotika yang saat ini telah memanfaatkan teknologi dalam menjalankan modus operandinya.

Sementara itu ditambahkan Kasubsi Penmas Humas Polres Cirebon Kota Ipda Charis Efendi, SH “Tak henti-hentinya kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar menghindari dan tidak terlibat penggunaan ataupun peredaran narkoba. Polri dan instansi terkait lainnya telah senantiasa menegaskan bahwa pengguna narkoba tidak hanya merusak diri sendiri akan tetapi juga merusak keluarga dan lingkungan sekitar. Polri akan menindak tegas seluruh pelaku kejahatan ataupun tindak pidana, dan tidak ada ampun bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *