Majalengka, – Polres Majalengka, Polda Jabar, terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan ketertiban di wilayah hukumnya. Pada Senin (30/10/2023), Sesuai arahan Bapak Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto, S.I.K, M.Si, CPHR.,Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Tatang Sunarya, S.E., M.H. melalui KBO Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Majalengka Polda Jabar, IPDA Piki Krismanto, memimpin operasi razia minuman keras dan miras oplosan di sejumlah wilayah di Kabupaten Majalengka.
Hasil dari operasi razia ini sangat memuaskan. Sebanyak 387 botol miras berbagai merek dan jenis berhasil disita dari beberapa kios kelontongan yang berlokasi di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Maja, Kecamatan Bantarujeg, dan Kecamatan Lemahsugih. Dalam operasi ini, personil Unit I Sat Resnarkoba Polres Majalengka juga turut serta.
Kegiatan razia ini dilakukan untuk memantau dan mengendalikan peredaran minuman keras ilegal dan miras oplosan di wilayah hukum Polres Majalengka. Tujuan utama dari operasi ini adalah untuk menjaga ketertiban masyarakat, melindungi generasi muda dari pengaruh buruk minuman keras, dan memastikan bahwa peraturan terkait peredaran minuman keras diikuti dengan benar.
“Kami sangat mengapresiasi upaya Polres Majalengka dalam menjaga ketertiban masyarakat dan meminimalisir peredaran minuman keras ilegal. Tindakan ini adalah bagian dari upaya kita bersama untuk menjaga kesejahteraan masyarakat,” ujar salah seorang warga setempat.
Operasi razia ini menjadi contoh nyata komitmen Polres Majalengka dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal dan miras oplosan demi menjaga ketertiban dan keamanan wilayah hukumnya.
Selain itu, keberhasilan operasi ini menunjukkan kerja keras dan sinergi yang baik antara polisi dan masyarakat. Semoga operasi-operasi serupa dapat terus berlanjut untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat.